Tindak Pidana Ringan. Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa salah satu keadaan tertentu yang dapat menjadi pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah apabila pelaku melakukan pengulangan tindak pidana korupsi.
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyakbanyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini Jadi Tipiring merupakan tindak pidana atau kejahatan (karena diatur di Buku II.
Perbedaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan
KONSEP PENERAPAN MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE TITIN APRIANI SYAIFULLAH SYAIFULLAH MUHAMMAD IKBAL Abstract The purpose of this study is to determine the concept of applying penal mediation in the resolution of minor crimes from a restorative justice perspective and to.
Residivis Tidak Berhak Dikenakan Pasal Tindak Pidana
TINJAUAN PERSIDANGAN ONLINE PERKARA TINDAK PIDANA DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID19) DARI PERSPEKTIF ASAS PERADILAN CEPAT SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN Sarah Utaridyaningrum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Surel sarahdningrum@gmailcom Abstrak Persidangan secara elektronik yang membatasi.
BAB II KERANGKA KONSEP, HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS A. …
Tindak pidana ringan membawa konsekuensi ancaman hukuman pidana maksimum yang lebih rendah dan terhadap tersangka ataupun terdakwa tidak dapat dikenai penahanan dalam rumah tahanan (Rutan) penggunaan acara pemeriksaan cepat dan terhadap perkaraperkara tindak pidana ringan demikian tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Ditsamapta Polda Banten Talk Show Sosialisasi Mengenai Tindak Pidana Ringan Tipiring Divisi Humas Polri
BAB 1 PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Masalah
KONSEP PENERAPAN MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN …
Tindak pidana penggelapan ringan sebagaimana macam macam hukum positif diatur dalam Pasal 373 KUHP perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda.