Sipp Pn Pusat. Jakarta Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta III di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 820/PdtG/2021/PN JktPst KPKNL sendiri adalah instansi vertikal Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Dalam petitum.
Sebagai informasi mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatan Kemenparekraf kepada PT Grahalintas Properti teregister dengan nomor 779/PdtG/2021/PN JktPst pada tanggal 14 Desember 2021 Dalam petitum gugatan nya Kemenparekraf meminta pengadilan untuk menyatakan sah dan mengikat.
Bos Texmaco yang Punya Utang BLBI Rp 29 T Gugat Kantor
.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Acara Dpp Peradi Pusat Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Berbagi Kasih Pada Sesama
Kemenparekraf Gugat Grahalintas Properti ke PN Jakpus