Pasal 363. Pasal 363 ayat 1 berbunyi Dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun dihukum 1e Pencurian hewan 2e Pencurian pada waktu kebakaran letusan banjir gempa bumi atau gempa laut letusan gunung api huru hara pemberontakan atau kesengsaraan dimasa perang 3e Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup.
Pasal 363 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun 1 Pencurian ternak 2 Pencurian pada waktu ada kebakaran letusan banjir gempa bumi atau gempa laut gunung meletus kapal karam kapal terdampar kecelakaan kereta api huruhara pemberontakan atau bahaya perang 3 Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau.
PENJELASAN PASAL 363 AYAT (1) KE3 KUHP PIDANA
(sdu dg UU N 16 / Prp / 1960 dan UU N 18 / Prp / 1960) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal362 dan pasal 363 nomor 4’ demikian juga perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 nomor 5’ bila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam karena.
Pasal 363 KUHP, Pencurian Hewan Hukum Tertulis
PERKARAPencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) Ancaman hukuman 5 tahun Berdasarkan LAPORAN POLISI939 / K / XI / 2020 / SKader tanggal 30 Nopember 20.
PERKARA Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP
Pasal 364 KUHP “Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4 begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5 apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga.
Terlibat Kasus Pasal 363 Kuhp Romli Di Gelandang Ke Polres Lahat Berita Seputar Lahat
Ancaman hukuman bagi orang atau pelaku tindak pidana
Legal Smart Channel KonsultasiView Site
Pemberatan Sanksi Pidana Pencurian di Malam Hari Klinik
7 Pelaku Curanmor Modus Ubah Nomor Rangka Ditangkap
Percobaan, Pencurian, dan Perampokan dalam Hukum Tindak
Dari perbuatannya para tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun 6 tahun 7 tahun sesuai dengan pasal yang dipersangkakan Baca Juga Curanmor Sang Maling Tancap Gas di Hadapan Pemilik Motor.