Pasal 351. Pasal 351 (1)Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selamalamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4500_ (2)Jika perbuatan itu menjadikan luka berat sitersalah dihukum penjara selamalamanya lima tahun (3)Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya dia dihukum penjara selamalamanya tujuh tahun (4)Dengan.

Kepala Korban Pecah Di Lempar Gelas Pelaku Di Jerat Pasal 351 Kuhp Maklumat News pasal 351
Kepala Korban Pecah Di Lempar Gelas Pelaku Di Jerat Pasal 351 Kuhp Maklumat News from maklumatnews.net

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 351 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun Kini tersangka masih terus menjalani proses pemeriksaan di Reskrim Polsek Selese sambil menunggu berkas tersangka diajukan ke pengadilan Baca Juga Bentrok Geng Motor di Babakan Cirebon Satu Orang Tewas.

Buat Onar dan Keroyok Warga di Malam Tahun Baru, 14 Pemuda

Terancam dijerat pasal 351 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara (erh) Sebelumnya 1 1 Selanjutnya # Penusukan # penganiayaan # Driver Ojek Online # driver ojol Berita Terkait Bertemu Hari Ini Ketua Umum PBNU dan Mendikbud Sepakat Perangi Intoleran hingga Pelecehan Seksual BPBD DKI Klaim.

Janjian di Medsos lalu Tawuran, Satu Pelajar Tangerang Tewas

Dalam hal ini para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan Lihat Juga Polisi Ciduk 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pratu Sahdi (hab) pengeroyokan anggota tni tni dikeroyok polda metro jaya tni ad Mungkin Anda Suka Berita Terkait Nyamar Jadi Sopir.

Ini Motif Pengeroyokan yang Menewaskan Pratu Sahdi

Dua pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan juga UndangUndang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam di mana hukumannya 12 tahun penjara Lihat Juga Tawuran Berdarah Pecah di Sukabumi Pelajar 3 SMK Saling Bacok di Tengah Jalan (jon) tawuran.

Kepala Korban Pecah Di Lempar Gelas Pelaku Di Jerat Pasal 351 Kuhp Maklumat News

Nekat Aniaya Bhabinkamtibmas dengan Kursi, Preman Kampung

Hukum Pidana Indonesia: Pasal 351 KUHP Blogger

Sempat Viral, Ayah Tiri Penganiaya Anak Akhirnya Diringkus

Cemburu Istri Diajak JalanJalan, Driver Ojol Tusuk Pria

KUHAP Pasal 181, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184 dan Pasal

Polisi Ungkap Modus Pemalakan di Priok: Sopir Dipaksa Beli

Dia ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran di Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan “Pelaku terancam penjara dua tahun delapan bulan” pungkas Wiratama (ygs/mei) pemalakan pemukulan.