Makalah Hukum Internasional. MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL Analisis Atas Pengakuan Sebagai Bangsa Dan Pengakuan Sebagai Negara Dalam Hukum Internasioanal Dampak Dan Pengaruhnya Dalam Hukum Internasinonal Disusun Oleh Luthfi Widyantoko (8111416317) Mokhammad Kahvi Faisal (8111416340) JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2017 1 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang.

6 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasan Pelajaran Sekolah Online makalah hukum internasional
6 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasan Pelajaran Sekolah Online from pelajaran.co.id

MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL HUKUM DIPLOMATIK DAN HUKUM KONSULER “Studi Kasus Tinjauan Hukum Diplomatik Antara Malaysia Korea Utara Terkait kasus Pembunuhan Kim Jong Nam” DISUSUN OLEH IHDA HUSNAYAIN 2015230084 DINDA ADELA GUSTIA 2015230085 ROFIQI ALMATIN M 2015230086 FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL APRIL 2017 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke.

Makalah Hukum Internasional GuruPendidikan

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu (1) Hukum Internasional regional Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati.

(DOC) MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL kahvi faisal Academia.edu

Pengertian Hukum Internasional Menurut para AhliPerbedaan Dan Persamaan Hukum Internasional Dengan Hukum Perdata InternasionalSubyek Dan Obyek Hukum InternasionalContohContoh Objek Hukum InternasionalSumber Sumber Hukum InternasionalPerjanjian Internasionalatau TraktatAsas Hukum InternasionalHukum Internasional adalahbagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional Pada awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara Namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional individu dan perusahaan multinasional Hukum internasional adalah hukum antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsabangsa Para tokoh hukum mendefinisikan hukum internasional sebagai berikut 1 Definisi oleh Prof Dr JG Starke Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asasasas dan peraturan tingkah laku yang mengikat negaranegara sehingga ditaati dalam hubungan negaranegara dan karna itu di taati dalam hubungan negaranegara Hukum internasional dapat dibagi ke dalam dua ketegori  hukum internasional publik dan hukum internasional privat yang mengatur mengenai hubungan antara individu yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda Berbeda dalam definisi HPI merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masingmasing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan Sedangkan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata Antara HI dan HPI terdapat titik taut atau persamaan yaitu keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang biasa disebut dengan « internasional » namun sifat hukum atau persoalan yang diaturnya atau objeknya berbeda Perbedaan yang sangat menonjol antara HI dan HPI terletak pada sumber Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional Pada awal mula dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional Namuan seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan pelakupelaku subyek hokum internasional itu sendiri Dewasa ini subjeksubjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional adalah 1 Negara Menurut Konvensi Montevideo 1949 mengenai Hak dan Kewajiban Negara kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah penduduk yang tetap mempunyai wilayah (teritorial) tertentu pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain 1 Organisasi Internasional Organisasi internasional mempunyai klasifikasi yakni 1 Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum contohny Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu) Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi atau orangorang yang tidak terlibat dalam pertempuran Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri Namun dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini Subyek dan Objek hokum internasional dapat berubah Seperti apa yang terjadi pada perang SerbiaBosnia (perang Balkan) dimana Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena dianggap sebagai orangorang yang paling bertanggung jawab sumber hukum internasional menurut FA Whisnu SituniSH dibedakan menjadi 2 yaitu 1 Sumber hukum material 2 Sumber hukum formal Sumber hukum material adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hokum Sementara itu sumber hukum formal dapat diartikan dalam 2 macam pengertian sebagai tempat menemukan hokum 1 sebagai dasar mengikat Menurut Starke sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahanbahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu meliputi 1 Kebiasaan 2 Traktat 3 Keputusan Pengadilan atau badanbadan Arbitrase 4 Karyakarya Hukum 5 Keputusan atau Ketetapan Organorgan atau lembaga Internasional Sedangkan menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional sumbersumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara adalah 1 Perj Traktat menurut Harmaily dkk adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara (bilateral) atau banyak negara (multilateral) 1 Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara 2 negara atau lebih 2 Merupakan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertentu 3 Perjanjian terjadi karena adanya kata sepakat dari kedua belah pihak (negara) yang mengakibatkan pihakpihak tersebut terikat pada isi perjanjian yang dibuat 4 Trakat ini juga mengikat warganegarawarganegara dari negaranegara yang bersangkutan 5 Dapat dijadikan hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu misalnya dengan proses ratifikasi 6 Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati Perjanjian internasionalada 2 yaitu 1 Tertulis→yang dituangkan dalam instrumeninstrumen berbentuk perjanjian tertulis dan pembentukannya melalui prosedur atau aturan tertentu hukum internasional (formal) 2 Tidak tertulis→yang di ekspresikan melalui instrumeninstrumen yang ti Ada beberapa asas asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa Menurut azas ini negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya Asas ini mempunyai kekuatan extritorial artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya walaupun ia berada di negara asing Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara Dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional.

Makalah tentang hukum internasional SlideShare

MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL BAB I PENDAHULUAN 1 Latar Belakang Persoalan mengenai hukum internasional selalu memberikan kesan yang menarik untuk di bahas Topik ini senantiasa memberikan daya tarik yang tinggi pada setiap orang Secara teori hukum internasional mengacu pada peraturan peraturan dan normanorma yang mengatur tindakan Negara.

6 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasan Pelajaran Sekolah Online

INTERNASIONAL Ihda Husnayain Academia.edu (DOC) MAKALAH HUKUM

(DOC) MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL Regi Marta Academia.edu

(DOC) Makalah hukum Internasional Galih Yudha Nugraha

Makalah tentang hukum internasional 1 Makalah Tentang Hukum Internasional Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Teknologi Informatika dan Komunikasi Dosen Pengampu Muhammad Ginanjar Ganeswara SKom MPd Disusun Oleh Adelia Cahyati 037118023 Kelas 2A PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS PAKUAN BOGOR 2019.