Kewenangan Mpr Setelah Diadakannya Perubahan Uud 1945. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD1945 bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No 22 Tahun 2003 bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
KewenanganMPR sebelum Amandemen UUD1945 yang sesuai dengan naskah asli Menetapkan UndangUndang Dasar dan garisgaris besar daripada haluan negara Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden KewenanganMPRsetelah adanya Amandemen UUD1945 Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) ayat (2) ayat (3) UUD1945 Mengubah dan menetapkan UUD.
Tugas dan Wewenang MPR sebelum dan sesudah Perubahan UUD1945
Tugas MPR sebelum amandemen UUD1945 sangat luas dan memiliki kekuasaan yang tidak terbatas Sebelum amandemen UUD1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut Pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat Menetapkan undangundang dasar Menetapkan GarisGaris Besar Haluan Negara.
Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan
III KewenanganMPRSetelahUUD1945 Diamandemen Masalah dan Harapan Dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan karenanya rakyatlah yang berdaulat Sebelum UUD1945 kedaulatan rakyat itu dipegang dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR Namun setelahUUD1945 terjadi perubahan yang fundamental (mendasar) dalam.
Struktur Kelembagaan Negara Sebelum Dan Sesudah Amandemen
Kewenangan MPR Setelah UUD 1945 Diamandemen: Masalah dan Harapan
UUD 1945 KEWENANGAN MPR SEBELUM Resti DAN SESUDAH AMANDEMEN
Tugas dan Wewenang Menurut UUD 1945 MPR Beserta Fungsinya
2 Kedudukan Tugas Dan Wewenang MPR Sebelum PerubahanUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kedudukan tugas dan wewenang MPR sebagaimana diatur UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Pasal 6 Pasal 37 dan Penjelasan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun.